MOTTO RSUD. A. Makkasau Kota Parepare

CERMAT :
C:
Cepat, E: Efektif & Efisien, R: Ramah, M: Mutu, A: Aman, T: Terjangkau

CURRENT ISSUE


      1.  ISU-ISU STRATEGIK PELAYANAN RUMAH SAKIT
a.   Dalam beberapa  tahun lagi di kawasan AFTA (Asean Free Trade Area) akan terjadi penuh liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa kesehatan. Kemudian akan menyusul pembebasan terhadap perdagangan di kawasan APEC (Asia Pasific Economic Coorperation) dalam  tahun  2020. Usaha  perumahsakitan akan semakin  ketat  dalam persaingan,  bukan hanya pelaku usaha nasional tapi juga asing akan berebut pasar di Indonesia. Persaingan ini tentu saja bukan sekedar mengenai jumlah pelaku usaha yang akan masuk, namun juga tentang kemajuan teknologi, kualitas SDM hingga strategi pemasaran yang akan dipertarungkan untuk memperebutkan pasar potensial-masyarakat kelas ekonomi menengah keatas. Dengan begitu banyaknya pelaku usaha yang masuk, membuat rumah sakit harus dapat memanjakan pelanggan agar dapat dipilih sebagai tempat pelayanan kesehatannya.
b.   Globalisasi Informasi, sangat memungkinkan informasi tentang produk jasa pelayanan Rumah Sakit dapat diakses melalui website RSU A. Makkasau, begitu pula tentang informasi-informasi terbaru di bidang kesehatan, serta keluhan-keluhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit sampai kejadian yang menyimpang dalam pelayanan kesehatan (mall praktek) sudah langsung dapat diakses melalui media internet, dan kejadian-kejadian tersebut dapat menjadi konsumsi berita di seluruh wilayah Indonesia dengan sangat cepat. Oleh karena itu petugas rumah sakit seharusnya sangat berhati-hati didalam memberikan pelayanan kepada pasien serta harus sesuai dengan standar pelayanan serta kode etik kedokteran. Untuk itu perlu diterapkan dan disosialisasikan hospital by law rumah sakit sebagai payung hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit.
c.    Penerapan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana diatur tentang :
-       Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
-       Rumah Sakit yang didirikan Pemerintah Daerah harus berbentuk Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
-       Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.